Senin, 16 Maret 2026

MATERI BIMCATIN SALING MENGHORMATI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI Abdul Khanip 4 Januari 2026

MATERI BIMCATIN

SALING MENGHORMATI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

Abdul Khanip

4 Januari 2026

 



1.      Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta saling melengkapi antara suami dan istri.

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum 30:21)

Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan dibangun atas dasar ketenangan, cinta, dan kasih sayang.

2.      Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Islam

Allah SWT berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
(QS. Al-Baqarah 2:228)

Ayat ini menjelaskan bahwa hak dan kewajiban suami istri harus dijalankan secara seimbang dan adil.

3.      Hak Suami yang Harus Dipenuhi Istri

a.       Taat kepada suami dalam hal yang baik

Allah SWT berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Sebab itu perempuan yang saleh ialah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa 4:34)

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: masuklah ke surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.” (HR. Ahmad)

b.      Menjaga kehormatan diri dan harta suami

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

(QS. An-Nisa 4:34)

Artinya istri menjaga kehormatan diri, rumah tangga, dan harta suami.

4.      Kewajiban Suami terhadap Istri

a.       Memberikan Nafkah

Allah SWT berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ]

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. An-Nisa 4:34)

Nafkah meliputi:

·         makanan

·         pakaian

·         tempat tinggal

·         kebutuhan hidup yang layak

b.      Memperlakukan Istri dengan Baik

Allah SWT berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”

(QS. An-Nisa 4:19)

Rasulullah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku.”

(HR. Tirmidzi)

c.       Membimbing Keluarga dalam Agama

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS. At-Tahrim 66:6)

Artinya suami bertanggung jawab membimbing keluarga dalam ketaatan kepada Allah.

5.      Hak Bersama Suami Istri

Hak yang dimiliki bersama antara suami dan istri antara lain:

a.  Saling mencintai dan menyayangi

b. Saling menghormati

c.  Saling membantu dalam kehidupan

d. Saling bermusyawarah dalam keluarga

Allah SWT berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.”
(QS. Al-Baqarah 2:187)

Makna ayat ini adalah suami istri saling melindungi, menutupi kekurangan, dan saling melengkapi.

6.      Prinsip Rumah Tangga Harmonis

Agar rumah tangga berjalan harmonis, suami istri harus:

a.       Saling menghormati

b.      Saling memahami hak dan kewajiban

c.       Menjaga komunikasi yang baik

d.      Saling memaafkan

e.       Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah

Pernikahan bukan hanya hubungan antara dua manusia, tetapi juga ibadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu suami dan istri harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah, warahmah

Tidak ada komentar:

Bimbingan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin Daryanto dan Dika Novia Pangestuti

  aporan Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin/Bimcatin) P ada tanggal 3 Juni 2026, KUA Kecamatan Tegowanu melaksanakan kegiatan Bimbi...