Rabu, 03 Juni 2026

Bimbingan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin Daryanto dan Dika Novia Pangestuti


 aporan Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin/Bimcatin)

P

ada tanggal 3 Juni 2026, KUA Kecamatan Tegowanu melaksanakan kegiatan Bimbingan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin Daryanto dan Dika Novia Pangestuti, yang berasal dari Kabupaten Cilacap dan Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu.

Dalam kegiatan bimbingan ini, disampaikan materi yang menekankan pentingnya saling menghargai dan saling menghormati antara suami dan istri sebagai fondasi utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Selain itu, calon pengantin diberikan pemahaman mengenai pentingnya komunikasi yang baik, terbuka, dan jujur dalam kehidupan berkeluarga guna mencegah terjadinya kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.

Bimbingan juga mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga yang memiliki latar belakang, kebiasaan, dan karakter yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan sikap saling memahami, kesabaran, toleransi, serta komitmen bersama untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.

Melalui kegiatan ini diharapkan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan, pemahaman, dan kesiapan mental dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta mampu menjalankan hak dan kewajiban masing-masing secara seimbang sesuai tuntunan agama dan peraturan yang berlaku.


 


 


 


Selasa, 2 Juni 2026, KUA Kecamatan Tegowanu melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimcatin) kepada pasangan Dwisantoso dan Setyowati. Bimbingan diberikan sebagai upaya membekali pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, penguatan komitmen pernikahan, komunikasi efektif dalam keluarga, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, serta penanaman nilai-nilai keagamaan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah."

Materi Bimbingan Perkawinan (Bimcatin)

Pasangan: Dwisantoso dan Setyowati

Tanggal: 2 Juni 2026

1. Tujuan Perkawinan dalam Islam

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang." (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menjelaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah membangun ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).

2. Anjuran Menikah

Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Allah SWT berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

"Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 228)

Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan secara seimbang untuk menjaga keharmonisan keluarga.

4. Memperlakukan Pasangan dengan Baik

Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi)

Hadis ini mengajarkan agar suami dan istri saling menghormati, menghargai, dan berbuat baik satu sama lain.

5. Pentingnya Komunikasi dan Musyawarah

Allah SWT berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

"Sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka." (QS. Asy-Syura: 38)

Setiap persoalan dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan dialog, komunikasi yang baik, dan musyawarah.

6. Kewajiban Nafkah dan Tanggung Jawab Suami

Allah SWT berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa': 34)

Suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin serta membimbing keluarga menuju kebaikan.

7. Menjaga Keluarga dari Perkara yang Merusak

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." (QS. At-Tahrim: 6)

Suami dan istri mempunyai tanggung jawab untuk mendidik keluarga dalam ajaran agama dan akhlak yang baik.

8. Doa Memohon Keluarga yang Bahagia

Allah SWT mengajarkan doa:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan sebagai penyejuk hati kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqan: 74)

Penutup

Pernikahan adalah ibadah yang membutuhkan komitmen, kesabaran, dan kerja sama antara suami dan istri. Dengan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah, melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing, menjaga komunikasi yang baik, serta memperkuat keimanan, insya Allah akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, penuh keberkahan dunia dan akhirat. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan memberkahi rumah tangga Dwisantoso dan Setyowati. Aamiin ya Rabbal 'Alamin.

 

Bimbingan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin Daryanto dan Dika Novia Pangestuti

  aporan Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin/Bimcatin) P ada tanggal 3 Juni 2026, KUA Kecamatan Tegowanu melaksanakan kegiatan Bimbi...