Pada tanggal 20 Mei 2026, telah dilaksanakan pelayanan pembuatan duplikat buku nikah atas nama Bagas Ariyadi dan Nesa Amelia, warga Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Pelayanan ini dilakukan karena buku nikah milik yang bersangkutan dinyatakan hilang. Oleh sebab itu, pasangan tersebut mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah sebagai dokumen resmi pengganti.
Adapun persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan duplikat buku nikah antara lain:
Surat permohonan pembuatan duplikat buku nikah.
Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian.
Fotokopi identitas yang diperlukan.
Materai.
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan dan dokumen pernikahan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar