BIMCATIN : Abdul Khanip
Pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026, Abdul Khanip selaku penyuluh agama melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin dari Desa Cangkring, yaitu Saudara Hendra dan Saudari Ruminah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon pengantin agar memiliki bekal yang cukup dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.
Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan lahir antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah ibadah yang agung di hadapan Allah SWT. Pernikahan adalah jalan suci yang harus dijalani dengan penuh kesungguhan, bukan sekadar formalitas atau mengikuti kebiasaan semata.
Sebagaimana firman Allah SWT:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
(QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah bagian dari tanda kekuasaan Allah, yang bertujuan menghadirkan ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Oleh karena itu, pernikahan harus dilandasi dengan niat ibadah, bukan sekadar memenuhi keinginan duniawi.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidzan), sebagaimana firman Allah:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
(QS. An-Nisa: 21)
Makna dari perjanjian yang kuat ini adalah bahwa pernikahan bukanlah sesuatu yang boleh dipermainkan. Tidak boleh dilakukan hanya karena ikut-ikutan, tekanan lingkungan, atau tanpa kesiapan yang matang.
Dalam rumah tangga, suami memiliki peran sebagai pemimpin yang bertanggung jawab memberikan nafkah lahir dan batin, serta membimbing keluarga menuju kebaikan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
(QS. An-Nisa: 34)
Sementara itu, istri berperan sebagai pendamping yang setia dan penyejuk hati. Hubungan suami istri diibaratkan seperti pakaian satu sama lain:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
(QS. Al-Baqarah: 187)
Makna “pakaian” adalah saling menutupi kekurangan, melindungi, dan melengkapi satu sama lain.
Dalam membangun rumah tangga yang harmonis, diperlukan komunikasi yang baik, sikap saling menghargai, serta kesabaran. Allah SWT berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
(QS. An-Nisa: 19)
Selain itu, kesiapan dalam menikah juga menjadi hal yang sangat penting:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا
(QS. An-Nur: 33)
Di akhir penyampaian, beliau berpesan bahwa pernikahan bukanlah tempat untuk bermain-main. Jangan mudah mengucapkan cerai dan jangan mempermainkan hukum Allah:
وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا
(QS. Al-Baqarah: 231)
Dengan demikian, setiap pasangan hendaknya menanamkan niat yang lurus karena Allah SWT, menjaga komitmen dalam rumah tangga, serta menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah sepanjang hayat. Diharapkan melalui kegiatan ini, calon pengantin mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta penuh keberkahan.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar