Jumat, 24 April 2026

Pendampingan Pendaftaran Wakaf Tanah Milik Bapak Supriyadi di Desa Kejawan



Pada tanggal 23 April 2026, Abdul Khanip melaksanakan kegiatan pendampingan dalam proses pendaftaran wakaf atas tanah milik Bapak Supriyadi. Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi aktif penyuluh agama dalam mendukung dan menyukseskan program wakaf di masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan bagi wakif dalam mengurus administrasi perwakafan.

Dalam pendampingan tersebut, Abdul Khanip mendampingi secara langsung setiap tahapan proses yang harus dilalui oleh wakif. Proses dimulai dari pendaftaran tapak kapling tanah yang akan diwakafkan, dilanjutkan dengan pengajuan pengukuran tanah oleh petugas terkait. Hal ini dilakukan karena status tanah masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bapak Supriyadi, sehingga perlu dilakukan pemecahan sertifikat terlebih dahulu sebelum dapat diwakafkan.

Setelah melalui tahapan pemecahan sertifikat, barulah sebagian tanah tersebut dapat diproses untuk diwakafkan. Tanah yang diwakafkan ini diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Baitul Muttaqin yang berada di Desa Kejawan.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami alur dan prosedur wakaf secara benar, serta memberikan rasa aman dan kemudahan dalam proses administrasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penyuluh dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

Tidak ada komentar:

Bimbingan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin Daryanto dan Dika Novia Pangestuti

  aporan Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin/Bimcatin) P ada tanggal 3 Juni 2026, KUA Kecamatan Tegowanu melaksanakan kegiatan Bimbi...