لْحَمْدُ ِللهِ وَكَفٰى ، وَسَلاَمٌ عَلٰى عِبَادِهِ الَّذِيْنَ اصْطَفٰى. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ.
اَللهُمّ صَلِّ وَسَلّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا
مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ,
اَمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ, اُوْصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فىِ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، أَعُوْذُ
بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ
حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Alhamdulillah, pada hari Jumat
ini kita berada di penghujung bulan Syawal, bulan di mana seluruh instansi
pemerintah, kantor-kantor, madrasah, sekolah, dan lainnya sama-sama mengadakan
kegiatan halal bihalal.
Halal bihalal yaitu saling
memohon kehalalan atau saling memaafkan antar sesama, agar kesalahan yang
pernah dilakukan dapat dimaafkan. Secara sederhana sering disebut
“kosong-kosong”.
Sebenarnya, istilah halal bihalal
bukan berasal dari bahasa Arab, meskipun terdengar seperti bahasa Arab karena
menggunakan kata “halal”. Halal bihalal merupakan produk ulama Nusantara yang
dipopulerkan oleh KH. Wahab Hasbullah, seorang tokoh, pendiri, sekaligus
penggerak Nahdlatul Ulama.
Pada tahun 1948, KH. Wahab
Hasbullah memperkenalkan istilah halal bihalal kepada Soekarno sebagai salah
satu cara untuk mempererat silaturahmi antar pemimpin politik yang pada saat
itu masih diliputi konflik.
Atas saran KH. Wahab Hasbullah,
pada Idul Fitri tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik ke
Istana Negara untuk menghadiri acara silaturahmi yang diberi nama “halal
bihalal”. Pada akhirnya, para tokoh politik tersebut bersedia duduk bersama
dalam satu meja.
Setelah peristiwa itu, seluruh
instansi pemerintah mulai menyelenggarakan halal bihalal, yang kemudian diikuti
oleh masyarakat luas, khususnya umat Islam di tanah Jawa sebagai pengikut para
ulama. Hingga saat ini, halal bihalal telah menjadi tradisi yang mengakar di
Indonesia.
Ketika KH. Wahab Hasbullah
mencetuskan halal bihalal, beliau mengambil dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW.
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ
مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا
يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ،
إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ
يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Barang siapa memiliki kesalahan
kepada saudaranya, baik kesalahan yang berkaitan dengan harga diri maupun yang
berhubungan dengan harta atau materi, maka hendaklah ia segera meminta maaf dan
memohon kehalalan kepada saudaranya atas kesalahan yang telah diperbuat.
Hari ini, sebelum datang suatu
hari di mana dinar dan dirham sudah tidak lagi bernilai, yaitu hari kiamat,
kita masih memiliki kesempatan untuk saling memaafkan.
إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ
مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ
Jika belum sempat meminta maaf
hingga datang hari kiamat, maka yang menjadi persoalan adalah amal
perbuatannya. Apabila ia memiliki amal saleh, maka amal salehnya itu akan
diambil dan diberikan kepada orang yang pernah ia zalimi atau ia sakiti.
Apabila tidak memiliki amal
saleh, atau amal salehnya sudah habis karena diberikan kepada orang yang pernah
dizalimi, maka keburukan atau dosa orang yang disalahi tersebut akan diambil
dan dibebankan kepada orang yang berbuat kesalahan.
وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ
أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Melihat hadis dan penjelasan
tadi, maka kesalahan yang berkaitan dengan sesama manusia (hablum minannas)
itu ada dua macam:
1.
Kesalahan yang berkaitan dengan harga
diri
Yaitu kesalahan seperti menggunjing (ghibah),
merendahkan, atau membicarakan keburukan orang lain di depan umum dan
sejenisnya. Maka wajib meminta maaf dan memohon kehalalan kepada orang yang
telah dizalimi atau yang bersangkutan.
Jika orang tersebut sudah meninggal dunia, apakah
cukup meminta maaf kepada keluarganya? Hal itu tidak cukup, karena memaafkan
adalah hak orang yang telah meninggal tersebut, bukan hak ahli warisnya.
2.
Kesalahan yang berkaitan dengan materi atau
harta
Cara meminta maafnya adalah dengan mengembalikan
barang yang telah diambil. Jika barang tersebut sudah tidak ada, maka wajib
menggantinya dengan yang sepadan.
Jika orang yang dizalimi sudah meninggal dunia, maka harta
tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya atau keluarganya. Jika ahli
warisnya tidak diketahui atau sudah tidak ada, maka kita wajib meminta petunjuk
kepada hakim atau orang alim untuk mentasarufkan (menyalurkan) harta tersebut,
atau bisa langsung disalurkan untuk kemaslahatan umat. Namun semua itu belum
cukup, karena memberi maaf tetap menjadi hak orang yang pernah dizalimi.
Adapun solusinya jika orang yang
kita zalimi sudah meninggal dunia dan kita belum sempat meminta maaf, maka:
- Memperbanyak amal saleh, karena jika nanti amal
kita diambil dan diberikan kepada orang yang pernah kita zalimi,
setidaknya kita masih memiliki cadangan amal yang banyak.
- Mendoakan dan memohonkan ampun untuk orang yang
telah kita zalimi atau orang yang pernah kita sakiti.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ
لَنَا وَلَهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِأَصْحَابِ الْحُقُوقِ الْوَاجِبَاتِ
عَلَيَّ
Dengan harapan, kesalahan kita
diampuni oleh Allah SWT karena kita juga memohonkan ampun untuk orang yang
pernah kita zalimi atau kita sakiti.
Inilah beratnya kesalahan yang
berhubungan dengan sesama manusia (hablum minannas).
Adapun kesalahan yang berhubungan
dengan Allah (hablum minallah), maka cukup dengan bertaubat secara
sungguh-sungguh (taubatan nasuha), yaitu taubat yang disertai rasa
penyesalan atas dosa yang telah dilakukan, meninggalkan dosa tersebut, dan
bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Insya Allah akan diampuni oleh
Allah SWT.
Di samping itu, Allah juga membuka banyak jalan untuk menghapus dosa yang berhubungan dengan-Nya, seperti puasa Ramadhan, memperbanyak istigfar, melaksanakan shalat taubat, dan amalan lainnya.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ
بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ
اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar