Jumat, 27 Maret 2026

Halal Bihalal

 لْحَمْدُ ِللهِ وَكَفٰى ، وَسَلاَمٌ عَلٰى عِبَادِهِ الَّذِيْنَ اصْطَفٰى. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ.

اَللهُمّ صَلِّ وَسَلّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ, اَمَّا بَعْدُ. فَيَا عِبَادَ اللهِ, اُوْصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فىِ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Alhamdulillah, pada hari Jumat ini kita berada di penghujung bulan Syawal, bulan di mana seluruh instansi pemerintah, kantor-kantor, madrasah, sekolah, dan lainnya sama-sama mengadakan kegiatan halal bihalal.

Halal bihalal yaitu saling memohon kehalalan atau saling memaafkan antar sesama, agar kesalahan yang pernah dilakukan dapat dimaafkan. Secara sederhana sering disebut “kosong-kosong”.

Sebenarnya, istilah halal bihalal bukan berasal dari bahasa Arab, meskipun terdengar seperti bahasa Arab karena menggunakan kata “halal”. Halal bihalal merupakan produk ulama Nusantara yang dipopulerkan oleh KH. Wahab Hasbullah, seorang tokoh, pendiri, sekaligus penggerak Nahdlatul Ulama.

Pada tahun 1948, KH. Wahab Hasbullah memperkenalkan istilah halal bihalal kepada Soekarno sebagai salah satu cara untuk mempererat silaturahmi antar pemimpin politik yang pada saat itu masih diliputi konflik.

Atas saran KH. Wahab Hasbullah, pada Idul Fitri tahun 1948, Bung Karno mengundang seluruh tokoh politik ke Istana Negara untuk menghadiri acara silaturahmi yang diberi nama “halal bihalal”. Pada akhirnya, para tokoh politik tersebut bersedia duduk bersama dalam satu meja.

Setelah peristiwa itu, seluruh instansi pemerintah mulai menyelenggarakan halal bihalal, yang kemudian diikuti oleh masyarakat luas, khususnya umat Islam di tanah Jawa sebagai pengikut para ulama. Hingga saat ini, halal bihalal telah menjadi tradisi yang mengakar di Indonesia.

Ketika KH. Wahab Hasbullah mencetuskan halal bihalal, beliau mengambil dasar dari hadis Nabi Muhammad SAW.

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ،
إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Barang siapa memiliki kesalahan kepada saudaranya, baik kesalahan yang berkaitan dengan harga diri maupun yang berhubungan dengan harta atau materi, maka hendaklah ia segera meminta maaf dan memohon kehalalan kepada saudaranya atas kesalahan yang telah diperbuat.

Hari ini, sebelum datang suatu hari di mana dinar dan dirham sudah tidak lagi bernilai, yaitu hari kiamat, kita masih memiliki kesempatan untuk saling memaafkan.

إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ

Jika belum sempat meminta maaf hingga datang hari kiamat, maka yang menjadi persoalan adalah amal perbuatannya. Apabila ia memiliki amal saleh, maka amal salehnya itu akan diambil dan diberikan kepada orang yang pernah ia zalimi atau ia sakiti.

Apabila tidak memiliki amal saleh, atau amal salehnya sudah habis karena diberikan kepada orang yang pernah dizalimi, maka keburukan atau dosa orang yang disalahi tersebut akan diambil dan dibebankan kepada orang yang berbuat kesalahan.

وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Melihat hadis dan penjelasan tadi, maka kesalahan yang berkaitan dengan sesama manusia (hablum minannas) itu ada dua macam:

1.    Kesalahan yang berkaitan dengan harga diri

Yaitu kesalahan seperti menggunjing (ghibah), merendahkan, atau membicarakan keburukan orang lain di depan umum dan sejenisnya. Maka wajib meminta maaf dan memohon kehalalan kepada orang yang telah dizalimi atau yang bersangkutan.

Jika orang tersebut sudah meninggal dunia, apakah cukup meminta maaf kepada keluarganya? Hal itu tidak cukup, karena memaafkan adalah hak orang yang telah meninggal tersebut, bukan hak ahli warisnya.

2.    Kesalahan yang berkaitan dengan materi atau harta

Cara meminta maafnya adalah dengan mengembalikan barang yang telah diambil. Jika barang tersebut sudah tidak ada, maka wajib menggantinya dengan yang sepadan.

Jika orang yang dizalimi sudah meninggal dunia, maka harta tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya atau keluarganya. Jika ahli warisnya tidak diketahui atau sudah tidak ada, maka kita wajib meminta petunjuk kepada hakim atau orang alim untuk mentasarufkan (menyalurkan) harta tersebut, atau bisa langsung disalurkan untuk kemaslahatan umat. Namun semua itu belum cukup, karena memberi maaf tetap menjadi hak orang yang pernah dizalimi.

Adapun solusinya jika orang yang kita zalimi sudah meninggal dunia dan kita belum sempat meminta maaf, maka:

  1. Memperbanyak amal saleh, karena jika nanti amal kita diambil dan diberikan kepada orang yang pernah kita zalimi, setidaknya kita masih memiliki cadangan amal yang banyak.
  2. Mendoakan dan memohonkan ampun untuk orang yang telah kita zalimi atau orang yang pernah kita sakiti.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِأَصْحَابِ الْحُقُوقِ الْوَاجِبَاتِ عَلَيَّ

Dengan harapan, kesalahan kita diampuni oleh Allah SWT karena kita juga memohonkan ampun untuk orang yang pernah kita zalimi atau kita sakiti.

Inilah beratnya kesalahan yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minannas).

Adapun kesalahan yang berhubungan dengan Allah (hablum minallah), maka cukup dengan bertaubat secara sungguh-sungguh (taubatan nasuha), yaitu taubat yang disertai rasa penyesalan atas dosa yang telah dilakukan, meninggalkan dosa tersebut, dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Insya Allah akan diampuni oleh Allah SWT.

Di samping itu, Allah juga membuka banyak jalan untuk menghapus dosa yang berhubungan dengan-Nya, seperti puasa Ramadhan, memperbanyak istigfar, melaksanakan shalat taubat, dan amalan lainnya.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ, وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ


Tidak ada komentar:

Bimbingan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin Daryanto dan Dika Novia Pangestuti

  aporan Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin/Bimcatin) P ada tanggal 3 Juni 2026, KUA Kecamatan Tegowanu melaksanakan kegiatan Bimbi...