Izin bertanya, Pak. Apabila ada seseorang yang telah baligh dan memiliki tanggungan puasa Ramadan, namun tidak mampu mengqadha puasanya karena menderita penyakit maag atau asam lambung. Setiap kali mencoba berpuasa, kondisi kesehatannya justru kambuh dan tidak kuat melanjutkan puasa. Di samping itu, yang bersangkutan juga memiliki pekerjaan dengan durasi lebih dari delapan jam setiap hari, sehingga kondisi fisiknya semakin terbebani.
Padahal, pada bulan-bulan sebelumnya ia telah berusaha untuk mengganti puasanya. Namun baru mampu melaksanakan satu hari puasa qadha, setelah itu penyakitnya kembali kambuh sehingga puasa tidak dapat dilanjutkan. Hingga saat ini, kewajiban puasa qadha tersebut belum dapat terlaksana, sementara bulan Ramadan akan segera tiba.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, yang ingin ditanyakan adalah: apakah diperbolehkan seorang ibu menggantikan puasa qadha anaknya, mengingat anak tersebut benar-benar tidak sanggup berpuasa karena faktor kesehatan?
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawab
1. Apakah Puasa Qadha Boleh Digantikan oleh Ibu?
Puasa qadha tidak boleh digantikan oleh ibu atau siapa pun, selama orang yang memiliki kewajiban puasa tersebut masih hidup. Dalam fikih Islam, puasa termasuk ibadah badaniyah (ibadah yang berkaitan langsung dengan fisik), sehingga tidak sah diwakilkan.
Para ulama menjelaskan:
وَالصَّوْمُ عِبَادَةٌ بَدَنِيَّةٌ فَلَا تَصِحُّ النِّيَابَةُ فِيهَا فِي الْحَيَاةِ
“Puasa adalah ibadah badaniyah, maka tidak sah diwakilkan selama orang yang wajib puasa itu masih hidup.”
المجموع شرح المهذب – الإمام النووي
Puasa hanya bisa digantikan setelah seseorang meninggal dunia, dan penggantiannya pun bukan dengan berpuasa, melainkan dengan membayar fidyah.
2. Tidak Sanggup Qadha karena Sakit Maag atau Asam Lambung
Dalam masalah sakit, fikih membedakan menjadi dua keadaan:
a. Sakit Bersifat Sementara
Apabila penyakit maag atau asam lambung tersebut masih ada harapan sembuh atau dapat dikendalikan, maka:
· Wajib mengqadha puasa
· Qadha dilakukan saat sudah benar-benar mampu
· Tidak harus berturut-turut
· Boleh dicicil sesuai kemampuan
· Tidak boleh diganti fidyah, selama masih ada kemungkinan mampu berpuasa
Dalilnya:
وَإِنْ كَانَ يُرْجَى بُرْؤُهُ وَجَبَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ عِنْدَ الْقُدْرَةِ
“Jika sakitnya masih diharapkan sembuh, maka wajib baginya mengqadha ketika telah mampu.”
فتح القريب – الشيخ محمد بن قاسم الغزي
Penundaan qadha karena uzur sakit tidak berdosa.
b. Sakit Bersifat Kronis atau Permanen
Apabila berdasarkan keterangan dokter terpercaya:
· Puasa akan memperparah penyakit
· Tidak ada harapan kuat untuk bisa berpuasa di masa depan
Maka:
· Gugur kewajiban qadha
· Diganti dengan fidyah, yaitu: 1 hari puasa = memberi makan 1 orang miskin, Fidyah boleh dibayarkan oleh ibu, dan hal tersebut bernilai pahala dan bentuk bakti
Sebagaimana dijelaskan:
وَمَنْ عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ عَجْزًا مُسْتَمِرًّا لِمَرَضٍ لَا يُرْجَى زَوَالُهُ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ الْفِدْيَةُ
“Barang siapa tidak mampu berpuasa secara terus-menerus karena sakit yang tidak diharapkan sembuh, maka wajib baginya fidyah.”
تحفة المحتاج – ابن حجر الهيتمي
3. Bagaimana dengan Pekerjaan Lebih dari 8 Jam Sehari?
Pekerjaan berat atau durasi kerja yang panjang tidak otomatis menggugurkan kewajiban puasa. Namun, apabila pekerjaan tersebut menyebabkan bahaya nyata bagi kesehatan, seperti memicu kambuhnya maag akut, maka hukumnya kembali kepada ketentuan orang sakit.
Kaidah fikih menyatakan:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya harus dihilangkan.”
الأشباه والنظائر– الإمام السيوطي
Dalil Al-Qur’an
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. البقرة: 184)
Kesimpulan Praktis
· Ibu tidak boleh menggantikan puasa qadha anaknya
· Ibu boleh membantu membayarkan fidyah,
Apabila:
. Penyakitnya bersifat kronis dan tidak memungkinkan puasa sama sekali
· Jika masih ada harapan sembuh:
Puasa diqadha saat mampu
Penundaan qadha karena sakit tidak berdosa
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar