Pada hari Jumat, 30 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Baitul Hakim yang berlokasi di Desa Pepe, Kecamatan Tegowanu. Kegiatan ini didampingi oleh Abdul Khanip, selaku Penyuluh Agama Islam, sebagai bagian dari pelayanan dan pendampingan administrasi wakaf kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BKM Masjid Baitul Hakim, K. Musyafa, selaku nadzir masjid, bersama K. Jayadi selaku pewakif, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dan pendampingan yang telah diberikan hingga terbitnya sertifikat tanah wakaf. Penerbitan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan fungsi masjid untuk kepentingan umat.
Pada kesempatan yang sama, Abdul Khanip menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin antusias dan sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah wakaf secara resmi. Hal ini bertujuan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari serta memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar