Masjid adalah bagian penting
dalam kehidupan umat Islam. Di sanalah umat Islam beribadah, berkumpul, dan
melakukan berbagai kegiatan keagamaan. Karena itu, semua yang ada di masjid,
termasuk barang-barangnya, harus dijaga dengan baik.
Banyak barang di masjid berasal
dari wakaf, seperti tikar, sajadah, Al-Qur’an, sound system, genteng, kayu
bangunan, dan lain-lain. Barang wakaf ini bukan milik pribadi, tetapi amanah
untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan bersama. Maka, tugas kita semua terutama
pengurus masjid (takmir) adalah merawat dan menjaganya agar tetap bisa
digunakan.
Namun, seiring waktu,
barang-barang tersebut pasti akan mengalami kerusakan. Ada yang rusak karena
usia sudah tua, ada juga karena sering dipakai. Akibatnya, barang itu tidak
layak digunakan lagi. Bahkan, tidak jarang barang-barang tersebut hanya
disimpan di gudang, menumpuk, berdebu, dan tidak memberi manfaat apa pun.
Padahal, tujuan wakaf adalah agar
barang tersebut digunakan dan memberi manfaat, bukan dibiarkan terbengkalai.
Kalau hanya disimpan tanpa dipakai, maka tujuan wakaf tidak tercapai.
Masalah yang Dihadapi Pengurus
Masjid
Dalam kondisi seperti ini, pengurus masjid sering
merasa bingung dan ragu. Mereka dihadapkan pada dua pilihan:
1.
Tetap menyimpan barang wakaf
Tujuannya untuk menjaga status wakafnya, karena
dalam ajaran Islam, harta wakaf pada dasarnya tidak boleh dijual.
2.
Menjual barang wakaf yang sudah rusak
Lalu menggunakan uangnya untuk kebutuhan masjid
yang lebih bermanfaat.
Kedua pilihan ini sama-sama punya alasan:
a.
Menyimpan = menjaga amanah wakaf
b. Menjual = agar tetap memberi manfaat
Karena itulah, masalah ini disebut sebagai dilema.
Penjelasan Hukum dalam Islam
Para ulama sudah membahas masalah ini. Hasilnya, ada perbedaan pendapat:
1. Pendapat yang membolehkan (ini yang lebih kuat)
Barang
wakaf boleh dijual, jika:
a.
Sudah rusak parah
b.
Tidak bisa digunakan lagi
c.
Tidak punya nilai manfaat sama sekali
d.
Jika dibiarkan hanya jadi sampah atau memenuhi gudang
Alasannya
sederhana:
Lebih
baik barang itu dijual (meskipun murah), lalu uangnya digunakan untuk
kepentingan masjid, daripada dibiarkan sia-sia.
Pendapat ini juga didukung oleh ulama besar dalam mazhab Syafi’i.
وَيَجُوْزُ بَيْعُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ الْمَوْقُوْفَةِ عَلَيْهِ إِذَا
بَلِيَتْ بِأَنْ ذَهَبَ جَمَالُهَا وَنَفْعُهَا وَكَانَتِ الْمَصْلَحَةُ فِيْ بَيْعِهَا
وَكَذَا جُذُوْعُهُ الْمُنْكَسِرَةُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَ
“Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid yang
sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan fungsinya, sedangkan kemaslahatnya
adalah dengan menjualannya. Begitu pula batang kayu mesjid yang patah, berbeda
dengan sejumlah ulama dalam keduanya. . (Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin,
juz 3, hal. 179).
2. Pendapat yang tidak membolehkan
Sebagian
ulama berpendapat:
a.
Barang wakaf tidak boleh dijual dalam kondisi apa
pun
b.
Harus tetap dijaga bentuk aslinya sebagai wakaf
Alasannya:
Wakaf itu
harus kekal (tidak boleh hilang atau berubah)
وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ وَإِنْ خَرُبَ) ... فَإِنْ تَعَذَّرَ اْلاِنْتِفَاعُ
بِهِ إِلاَّ بِاْلإِسْتِهْلاَكِ كَأَنْ صَارَ لاَ يُنْتَفَعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِحْرَاقِ
اِنْقَطَعَ الْوَقْفُ أَيْ وَيَمْلِكُهُ الْمَوْقُوْفُ عَلَيْهِ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ
"Barang wakaf tidak boleh dijual meski sudah rusak … Maka
bila sudah tidak bisa difungsikan, kecuali dengan pemanfaatan yang
menghabiskannya, seperti tidak akan termanfaatkan kecuali dengan dibakar, maka
-sifat- wakafnya terputus. Maskudnya maka dalam kondisi seperti ini mauquf
‘alih (pihak yang diwakafi) bisa memilikinya menurut qaul mu’tamad.
(Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).
3. Jalan Tengah (Pendapat yang Banyak Dipakai)
Dalam
praktiknya, banyak ulama mengambil jalan tengah:
a.
Barang wakaf tetap dianggap wakaf
b.
Tapi boleh dijual jika memang sudah tidak bisa
dimanfaatkan dan itu lebih maslahat
Keputusan
ini juga pernah dibahas oleh para ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama, yang
menyatakan:
a.
Barang wakaf yang rusak tetap berstatus wakaf
b.
Namun boleh dijual jika itu yang paling membawa
manfaat
4. Aturan Penggunaan Hasil Penjualan
Kalau
barang wakaf dijual, uangnya tidak boleh dipakai sembarangan. Ada aturannya:
- Diutamakan
untuk membeli barang yang sama
- Contoh: jual tikar lama → beli tikar baru
- Walaupun jumlahnya lebih sedikit, tidak
masalah
- Jika tidak cukup untuk membeli barang yang sama, maka uang boleh dipakai untuk kebutuhan masjid lainnya, Misalnya: Perbaikan bangunan, Listrik, Air, Kegiatan ibadah Yang penting: semua kembali untuk kemaslahatan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan
a. Tidak semua barang rusak boleh langsung dijual
b. Kalau masih bisa diperbaiki atau dimanfaatkan
dengan cara lain, maka tidak boleh dijual
c. Pengurus harus benar-benar memastikan: Barang sudah tidak berguna Penjualan memang pilihan terbaik
5. Kesimpulan
- Barang
wakaf adalah amanah yang harus dijaga
- Tujuan
wakaf adalah untuk dimanfaatkan
- Jika
barang masih bisa dipakai → tidak boleh dijual
- Jika sudah rusak total dan tidak bermanfaat →boleh dijual (menurut pendapat yang kuat)
- Uang
hasil penjualan harus digunakan untuk kepentingan masjid
6. Intinya: Lebih baik barang wakaf tetap memberi
manfaat, daripada dibiarkan rusak dan sia-sia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar