Senin, 04 Mei 2026

Hukum Penjualan Barang Wakaf Masjid yang Rusak dalam Perspektif Fikih

 

Masjid adalah bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Di sanalah umat Islam beribadah, berkumpul, dan melakukan berbagai kegiatan keagamaan. Karena itu, semua yang ada di masjid, termasuk barang-barangnya, harus dijaga dengan baik.

Banyak barang di masjid berasal dari wakaf, seperti tikar, sajadah, Al-Qur’an, sound system, genteng, kayu bangunan, dan lain-lain. Barang wakaf ini bukan milik pribadi, tetapi amanah untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan bersama. Maka, tugas kita semua terutama pengurus masjid (takmir) adalah merawat dan menjaganya agar tetap bisa digunakan.

Namun, seiring waktu, barang-barang tersebut pasti akan mengalami kerusakan. Ada yang rusak karena usia sudah tua, ada juga karena sering dipakai. Akibatnya, barang itu tidak layak digunakan lagi. Bahkan, tidak jarang barang-barang tersebut hanya disimpan di gudang, menumpuk, berdebu, dan tidak memberi manfaat apa pun.

Padahal, tujuan wakaf adalah agar barang tersebut digunakan dan memberi manfaat, bukan dibiarkan terbengkalai. Kalau hanya disimpan tanpa dipakai, maka tujuan wakaf tidak tercapai.

Masalah yang Dihadapi Pengurus Masjid

Dalam kondisi seperti ini, pengurus masjid sering merasa bingung dan ragu. Mereka dihadapkan pada dua pilihan:

1.        Tetap menyimpan barang wakaf

Tujuannya untuk menjaga status wakafnya, karena dalam ajaran Islam, harta wakaf pada dasarnya tidak boleh dijual.

2.        Menjual barang wakaf yang sudah rusak

Lalu menggunakan uangnya untuk kebutuhan masjid yang lebih bermanfaat.

Kedua pilihan ini sama-sama punya alasan:

a.      Menyimpan = menjaga amanah wakaf

b.     Menjual = agar tetap memberi manfaat

Karena itulah, masalah ini disebut sebagai dilema.

Penjelasan Hukum dalam Islam

Para ulama sudah membahas masalah ini. Hasilnya, ada perbedaan pendapat:

1.  Pendapat yang membolehkan (ini yang lebih kuat)

Barang wakaf boleh dijual, jika:

a.      Sudah rusak parah

b.     Tidak bisa digunakan lagi

c.      Tidak punya nilai manfaat sama sekali

d.     Jika dibiarkan hanya jadi sampah atau memenuhi gudang

Alasannya sederhana:

Lebih baik barang itu dijual (meskipun murah), lalu uangnya digunakan untuk kepentingan masjid, daripada dibiarkan sia-sia.

Pendapat ini juga didukung oleh ulama besar dalam mazhab Syafi’i.

وَيَجُوْزُ بَيْعُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ الْمَوْقُوْفَةِ عَلَيْهِ إِذَا بَلِيَتْ بِأَنْ ذَهَبَ جَمَالُهَا وَنَفْعُهَا وَكَانَتِ الْمَصْلَحَةُ فِيْ بَيْعِهَا وَكَذَا جُذُوْعُهُ الْمُنْكَسِرَةُ خِلاَفًا لِجَمْعٍ فِيْهِمَ

“Diperbolehkan menjual tikar yang diwakafkan untuk mesjid yang sudah rusak, dengan hilangnya keindahan dan fungsinya, sedangkan kemaslahatnya adalah dengan menjualannya. Begitu pula batang kayu mesjid yang patah, berbeda dengan sejumlah ulama dalam keduanya. . (Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 179).

2.  Pendapat yang tidak membolehkan

Sebagian ulama berpendapat:

a.      Barang wakaf tidak boleh dijual dalam kondisi apa pun

b.     Harus tetap dijaga bentuk aslinya sebagai wakaf

Alasannya:

Wakaf itu harus kekal (tidak boleh hilang atau berubah)

 

وَلاَ يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ وَإِنْ خَرُبَ) ... فَإِنْ تَعَذَّرَ اْلاِنْتِفَاعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِسْتِهْلاَكِ كَأَنْ صَارَ لاَ يُنْتَفَعُ بِهِ إِلاَّ بِاْلإِحْرَاقِ اِنْقَطَعَ الْوَقْفُ أَيْ وَيَمْلِكُهُ الْمَوْقُوْفُ عَلَيْهِ حِيْنَئِذٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

"Barang wakaf tidak boleh dijual meski sudah rusak … Maka bila sudah tidak bisa difungsikan, kecuali dengan pemanfaatan yang menghabiskannya, seperti tidak akan termanfaatkan kecuali dengan dibakar, maka -sifat- wakafnya terputus. Maskudnya maka dalam kondisi seperti ini mauquf ‘alih (pihak yang diwakafi) bisa memilikinya menurut qaul mu’tamad. (Fath al-Mu’in dan Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 3, hal. 180).

3.   Jalan Tengah (Pendapat yang Banyak Dipakai)

Dalam praktiknya, banyak ulama mengambil jalan tengah:

a.    Barang wakaf tetap dianggap wakaf

b.    Tapi boleh dijual jika memang sudah tidak bisa dimanfaatkan dan itu lebih maslahat

Keputusan ini juga pernah dibahas oleh para ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama, yang menyatakan:

a.      Barang wakaf yang rusak tetap berstatus wakaf

b.     Namun boleh dijual jika itu yang paling membawa manfaat

4.  Aturan Penggunaan Hasil Penjualan

Kalau barang wakaf dijual, uangnya tidak boleh dipakai sembarangan. Ada aturannya:

  1. Diutamakan untuk membeli barang yang sama
    • Contoh: jual tikar lama → beli tikar baru
    • Walaupun jumlahnya lebih sedikit, tidak masalah
  2. Jika tidak cukup untuk membeli barang yang sama, maka uang boleh dipakai untuk kebutuhan masjid lainnya, Misalnya: Perbaikan bangunan, Listrik, Air, Kegiatan ibadah Yang penting: semua kembali untuk kemaslahatan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

a.  Tidak semua barang rusak boleh langsung dijual

b.  Kalau masih bisa diperbaiki atau dimanfaatkan dengan cara lain, maka tidak boleh dijual

c. Pengurus harus benar-benar memastikan: Barang sudah tidak berguna Penjualan memang pilihan terbaik

5.  Kesimpulan

  • Barang wakaf adalah amanah yang harus dijaga
  • Tujuan wakaf adalah untuk dimanfaatkan
  • Jika barang masih bisa dipakai → tidak boleh dijual
  • Jika sudah rusak total dan tidak bermanfaat →boleh dijual (menurut pendapat yang kuat)
  • Uang hasil penjualan harus digunakan untuk kepentingan masjid

6.   Intinya: Lebih baik barang wakaf tetap memberi manfaat, daripada dibiarkan rusak dan sia-sia.

 

 

Tidak ada komentar:

Bimbingan Calon Pengantin (Bimcatin) kepada pasangan calon pengantin Daryanto dan Dika Novia Pangestuti

  aporan Kegiatan Bimbingan Calon Pengantin (Bimwin/Bimcatin) P ada tanggal 3 Juni 2026, KUA Kecamatan Tegowanu melaksanakan kegiatan Bimbi...